Tuesday, 29 April 2014

Penyelesaian Masalah

Dari contoh Kasus Pembobolan Rekening Bank via Internet Banking ini, sang pencuri bisa kita jerat dengan hukum pidana seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, tetapi seharusnya juga ada beberapa pasal dalam UU-ITE yang dapat disertakan, seperti :
1. Pasal 31 Ayat 1, yang menyebutkan : menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
2.  Pasal 32 Ayat 1, yang menyebutkan : Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.
3. Pasal 33 Ayat 1, yang menyebutkan : menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri. 

 Jadi, Sang pencuri ini dapat dijerat beberap UU ITE diatas. Bila diakumulasikan, hukuman yang harus diterima oleh Sang Pencuri itu adalah Penjara Paling Lama 10 Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).

Tetapi, menurut opini kami hukuman ini tidak akan membuat efek jera terhadap para pelaku. Karena hukuman ataupun denda yang diharuskan dibayar itu tidak sebesar apa yang mereka dapatkan. Seharusnya ada juga pasal yang mengatur dimana seluruh dana yang mereka hasilkan dari pekerjaan tersebut disita oleh pemerintah, dan dapat dikembalikan kepada para nasabah.

Kesimpulan dan Saran

Setelah kami selidiki dari kasus tersebut, bisa kami asumsikan bahwa Bank yang digunakan oleh korban hanya menyertakan Password pada Internet Banking sebagai akses ke seluruh fungsi dalam Internet Banking itu sendiri. Seperti transfer, pergantian password, email, dan lain-lain. Maka dari asumsi tersebut kami bisa mengambil beberapa kesimpulan yaitu :

  • Untuk pihak Bank, gunakan alat dimana harus digunakan saat akan melakukan transaksi melalui Internet Banking. Contoh sekarang yang sudah banyak ditemui adalah Key Generator. Dimana Sang pemilik Rekening harus memiliki dan harus menginput Key Generator tersebut pada saat finalisasi transaksi. Contoh pada Bank BCA yaitu KeyBCA.
  • Gunakan Password yang tidak identik dengan diri Anda ataupun orang di sekeliling Anda. Seperti Tanggal Lahir sendiri, ibu, ataupun pacar. Karena itu akan sangat mudah diketahui oleh orang lain.
  • Ganti password secara berkala, agar susah untuk diketahui oleh orang lain.
  • Jangan sembarangan melakukan transaksi internet banking di komputer orang lain. Karena bisa saja dalam komputer tersebut telah tertanam KeyLogger yang dapat menyimpan password Anda.
  • Selalu berhati-hati dalam setiap melakukan transaksi.

Sumber

Data-data dari blog ini diambil dari sumber berikut :


Wahyono, Teguh. 2009. Etika Komputer dan Tanggung Jawab di Bidang Teknologi Informasi. Yogyakarta, Penerbit Andi.